PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA MELALUI E-VILLAGE BUDGETING
(STUDY
KASUS DI KOTA BANYUWANGI)
Disusun
Oleh :
Dwi
Krusita Yanti 192020100108
PRODI
ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS HUKUM BISNIS DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO
PENDAHULUAN
Kebutuhan akan inovasi disektor publik
merupakan hal yang mendesak karena berbagai dinamika permasalahan publik yang
muncul dan menuntut penyelesaian yang cepat. Muluk (2008: 37) menjelaskan
bahwa desentralisasi di era reformasi telah mendorong semakin kuatnya otonomi
daerah sehingga keanekaragaman dalam pelayanan publik dan pembangunan menjadi
suatu keniscayaan.
Keuangan Daerah memegang peranan yang
sangat penting dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan
publik. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya harus dilakukan secara efektif
dan efisien agar tepat guna dan berhasil guna. Berkaitan dengan hal tersebut,
berbagai cara untuk memperoleh sumber keuangan, dan untuk apa saja sumber
keuangan tersebut digunakan menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah
Pengelolaan keuangan daerah merupakan
salah satu bagian yang mengalami perubahan mendasar dengan ditetapkannya UU
No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua
Undang-Undang tersebut telah memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah
daerah. Kewenangan dimaksud diantaranya adalah keleluasaan dalam mobilisasi
sumber dana, menentukan arah, tujuan dan target pengguanaan anggaran. Seiring
dengan reformasi, maka perlu dilakukan perubahan-perubahan di berbagai bidang
untuk mendukung agar reformasi dapat berjalan dengan baik, diantaranya adalah
perubahan di bidang penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah karena melalui
proses penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah dihasilkan informasi
keuangan yang tersedia bagi berbagai pihak untuk digunakan sesuai dengan tujuan
masing-masing.
Pada hakikatnya Undang-Undang Desa
memiliki tujuan dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan adat istiadat desa. Kebijakan ini memiliki konsekuensi
terhadap proses pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional,
efektif dan efisien, serta akuntabel agar terhindarkan dari resiko terjadinya
penyimpangan, penyelewengan dan korupsi. Laporan keuangan desa akan menjadi
suatu bentuk kebutuhan transparansi yang merupakan syarat pendukung adanya
akuntabilitas yang berupa keterbukaan (opennes) pemerintah desa atas aktivitas
pengelolaan sumber daya publik. Namun pada kenyataannya permasalahan yang
sering terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah administrasi
pengelolaan keuangan desa yang kurang tertib, sehingga menimbulkan penyimpangan
penggunaan anggaran. Sistem e-Village Budgeting yang menyinergikan keuangan dan
pembangunan di tingkat desa dengan kabupaten diharapkan mampu melakukan
monitoring anggaran, memastikan program pembangunan di desa sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan menjamin penggunaan anggaran tetap sasaran serta
mewujudkan transparansi di sektor publik. Terdapat tiga tahap dalam e-Village
Budgeting di Kabupaten Banyuwangi yaitu perencanaan, penatausahaan, dan
pertanggungjawaban. Kabupaten Banyuwangi menjadi pelopor dalam pembuatan
software aplikasi keuangan desa yang dibangun oleh kabupaten. Payung-payung
hukum Kabupaten Banyuwangi untuk implementasi Undang-Undang Desa sangat baik
dan dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain di Indonesia untuk melaksanakan
amanat Undang-Undang Desa. Penggunaan eVillage Budgeting juga sebagai sikap
preventif dari
PEMBAHASAN
MANAJEMEN
KEUANGAN DESA MELALUI INOVASI E-VILLAGE BUDGETING
Manajemen atau Pengelolaan keuangan desa
secara keseluruhan meliputi beberapa kegiatan yang secara sistematis dilakukan
yakni mulai dari perencanaan. pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, pada awalnya
pengelolaan keuangan desa dilakukan secara manual kini menjadi berbasis online
melalui sistem aplikasi yang terintegrasi. Electronic Village Budgeting sebuah
inovasi dan terobosan baru yang berusaha menjawab berbagai permasalahan terkait
tatakelola keuangan desa yang sering tidak tertib administrasi dan rawan akan
penyimpangan anggaran.
PERENCANAAN
KEUANGAN DESA MELALUI E-VILLAGE BUDGETING
Untuk dapat memanfaatkan aplikasi ini
pengguna terlebih dahulu harus terdaftar, dan setiap pengguna akan
dikelompokkan dalam grup-grup tertentu yang memiliki hak akses berbeda-beda
tergantung pada kewenangannya. Pendaftaran pengguna dan pengaturan hak aksesnya
dilakukan oleh administrator aplikasi secara keseluruhan. Silahkan menghubungi
administrator aplikasi untuk mendapatkan nama login (user name) dan password
untuk dapat memanfaatkan aplikasi E-Village Budgeting ini. Aplikasi ini
dikembangkan dengan berbasis Web,oleh karena itu untuk masuk atau login ke
aplikasi ini Anda perlu web browser dan arahkan web browser anda ke alamat (http://e-Village Budgeting.banyuwangikab.go.id/) yang
telah ditentukan oleh administrator. Web browser yang dapat digunakan antara
lain MS Internet Explorer, Netscape atau Mozilla
Adapaun tahap perencanaan dilakukan
antara lain dapat dijelaskan, sebagai berikut:
a.
Sekretaris
Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa
(Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakanpenjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
b.
Sekretaris
desa kemudian menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada
Kepala Desa;
c.
Rancangan
Peraturan desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama;
d.
Rancangan
peraturan desa tentang APBDesa yang telah disepakati berdama disampaikan oleh
Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 (hari) untuk dievaluasi; Ketika camat
menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, maka Kepala Desa
harus melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya hasil evaluasi; dan
e.
Dalam
hal RAPBDesa telah diverifikasi (oleh camat atau pejabat/ staf pada kantor
kecamatan), disetujui menjadi APBDesa dan diundangkan dalam lembaran desa oleh
Sekretaris Desa, Pelaksana kegiatan menyusun rancangan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA). Hasi verifikasi rancangan DPA menjadi dasar bagi Kepala Desa
untuk menetapkan DPA sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan
gambaran umum mengenai aplikasi EVB tersebut diatas dapat diketahui bahwa dalam
sistem/ inovasi ini keuangan desa yang semula dilakukan secara manual mulai
dari penganggaran sampai pelaporan. Semenjak adanya inovasi ini
Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan
Desa melalui E-Village Budgeting Sementara itu tahapan pelaksanaan dilakukan,
yaitu sebagai berikut:
a.
Penerimaan
dan pengeluaran desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. Serta semua
penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan
sah;
b.
Pemerintah
desa dilarang melakukan pungutan selain yang ditetapkan dalam peraturan desa;
c.
Pelaksana
kegiatan (PK) mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai
dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya;
d.
Rencana
Anggaran Biaya terlebih dahulu harus diverifikasi oleh sekretaris desa dan
disahkan oleh kepala desa;
e.
Pelaksana
Kegiatan (PK) bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan
atas bebas anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas
kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa;
f.
Pelaksana
Kegiatan (PK) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala
Desa.Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan
atau jasa diterima;
g.
Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah diverifikasi Sekretaris Desa, Kepala
Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
Selanjutnya bendahara melakupencatatan pengeluaran;
h.
Bendahara
desa melakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, serta
wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
i.
Pengadaan
barang dan/ atau jasa di desa dilaksanakan sesuai dengan peraturan bupati tentang
pengadaan barang/ jasa di desa.
PENUTUP/
KESIMPULAN
Seiring dengan kemajuan teknologi
informasi, pada awalnya pengelolaan keuangan desa dilakukan secara manual kini
menjadi berbasis online melalui sistem aplikasi yang terintegrasi. Electronic
Village Budgeting sebuah inovasi dan terobosan baru yang berusaha menjawab
berbagai permasalahan terkait tatakelola keuangan desa yang sering tidak tertib
administrasi dan rawan akan penyimpangan anggaran. Manajemen atau
Pengelolaan keuangan desa melalui
Electronic Village Budgeting secara keseluruhan meliputi beberapa kegiatan
secara sistematis dan terintegrasi dalam sistem aplikasi yang di mulai dari
tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.