PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI E-VILLAGE BUDGETING

(STUDY KASUS DI KOTA BANYUWANGI)

 

 

 



 

 

Disusun Oleh :

Dwi Krusita Yanti 192020100108

 

 

PRODI ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS HUKUM BISNIS DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

PENDAHULUAN

Kebutuhan akan inovasi disektor publik merupakan hal yang mendesak karena berbagai dinamika permasalahan publik yang muncul dan menuntut penyelesaian yang cepat. Muluk (2008: 37)  menjelaskan bahwa desentralisasi di era reformasi telah mendorong semakin kuatnya otonomi daerah sehingga keanekaragaman dalam pelayanan publik dan pembangunan menjadi suatu keniscayaan.

Keuangan Daerah memegang peranan yang sangat penting dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya harus dilakukan secara efektif dan efisien agar tepat guna dan berhasil guna. Berkaitan dengan hal tersebut, berbagai cara untuk memperoleh sumber keuangan, dan untuk apa saja sumber keuangan tersebut digunakan menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah

Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu bagian yang mengalami perubahan mendasar dengan ditetapkannya UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua Undang-Undang tersebut telah memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah. Kewenangan dimaksud diantaranya adalah keleluasaan dalam mobilisasi sumber dana, menentukan arah, tujuan dan target pengguanaan anggaran. Seiring dengan reformasi, maka perlu dilakukan perubahan-perubahan di berbagai bidang untuk mendukung agar reformasi dapat berjalan dengan baik, diantaranya adalah perubahan di bidang penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah karena melalui proses penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah dihasilkan informasi keuangan yang tersedia bagi berbagai pihak untuk digunakan sesuai dengan tujuan masing-masing.

Pada hakikatnya Undang-Undang Desa memiliki tujuan dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Kebijakan ini memiliki konsekuensi terhadap proses pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien, serta akuntabel agar terhindarkan dari resiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan dan korupsi. Laporan keuangan desa akan menjadi suatu bentuk kebutuhan transparansi yang merupakan syarat pendukung adanya akuntabilitas yang berupa keterbukaan (opennes) pemerintah desa atas aktivitas pengelolaan sumber daya publik. Namun pada kenyataannya permasalahan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah administrasi pengelolaan keuangan desa yang kurang tertib, sehingga menimbulkan penyimpangan penggunaan anggaran. Sistem e-Village Budgeting yang menyinergikan keuangan dan pembangunan di tingkat desa dengan kabupaten diharapkan mampu melakukan monitoring anggaran, memastikan program pembangunan di desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjamin penggunaan anggaran tetap sasaran serta mewujudkan transparansi di sektor publik. Terdapat tiga tahap dalam e-Village Budgeting di Kabupaten Banyuwangi yaitu perencanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban. Kabupaten Banyuwangi menjadi pelopor dalam pembuatan software aplikasi keuangan desa yang dibangun oleh kabupaten. Payung-payung hukum Kabupaten Banyuwangi untuk implementasi Undang-Undang Desa sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain di Indonesia untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Desa. Penggunaan eVillage Budgeting juga sebagai sikap preventif dari

PEMBAHASAN

MANAJEMEN KEUANGAN DESA MELALUI INOVASI E-VILLAGE BUDGETING

Manajemen atau Pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan meliputi beberapa kegiatan yang secara sistematis dilakukan yakni mulai dari perencanaan. pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, pada awalnya pengelolaan keuangan desa dilakukan secara manual kini menjadi berbasis online melalui sistem aplikasi yang terintegrasi. Electronic Village Budgeting sebuah inovasi dan terobosan baru yang berusaha menjawab berbagai permasalahan terkait tatakelola keuangan desa yang sering tidak tertib administrasi dan rawan akan penyimpangan anggaran.

PERENCANAAN KEUANGAN DESA MELALUI E-VILLAGE BUDGETING

Untuk dapat memanfaatkan aplikasi ini pengguna terlebih dahulu harus terdaftar, dan setiap pengguna akan dikelompokkan dalam grup-grup tertentu yang memiliki hak akses berbeda-beda tergantung pada kewenangannya. Pendaftaran pengguna dan pengaturan hak aksesnya dilakukan oleh administrator aplikasi secara keseluruhan. Silahkan menghubungi administrator aplikasi untuk mendapatkan nama login (user name) dan password untuk dapat memanfaatkan aplikasi E-Village Budgeting ini. Aplikasi ini dikembangkan dengan berbasis Web,oleh karena itu untuk masuk atau login ke aplikasi ini Anda perlu web browser dan arahkan web browser anda ke alamat (http://e-Village Budgeting.banyuwangikab.go.id/) yang telah ditentukan oleh administrator. Web browser yang dapat digunakan antara lain MS Internet Explorer, Netscape atau Mozilla

Adapaun tahap perencanaan dilakukan antara lain dapat dijelaskan, sebagai berikut:

a.      Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakanpenjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;

b.      Sekretaris desa kemudian menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa;

c.       Rancangan Peraturan desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama;

d.     Rancangan peraturan desa tentang APBDesa yang telah disepakati berdama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 (hari) untuk dievaluasi; Ketika camat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, maka Kepala Desa harus melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi; dan

e.      Dalam hal RAPBDesa telah diverifikasi (oleh camat atau pejabat/ staf pada kantor kecamatan), disetujui menjadi APBDesa dan diundangkan dalam lembaran desa oleh Sekretaris Desa, Pelaksana kegiatan menyusun rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hasi verifikasi rancangan DPA menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menetapkan DPA sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan gambaran umum mengenai aplikasi EVB tersebut diatas dapat diketahui bahwa dalam sistem/ inovasi ini keuangan desa yang semula dilakukan secara manual mulai dari penganggaran sampai pelaporan. Semenjak adanya inovasi ini

Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Desa melalui E-Village Budgeting Sementara itu tahapan pelaksanaan dilakukan, yaitu sebagai berikut:

a.      Penerimaan dan pengeluaran desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. Serta semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

b.      Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain yang ditetapkan dalam peraturan desa;

c.       Pelaksana kegiatan (PK) mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya;

d.     Rencana Anggaran Biaya terlebih dahulu harus diverifikasi oleh sekretaris desa dan disahkan oleh kepala desa;

e.      Pelaksana Kegiatan (PK) bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas bebas anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa;

f.        Pelaksana Kegiatan (PK) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa.Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima;

g.      Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah diverifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran. Selanjutnya bendahara melakupencatatan pengeluaran;

h.      Bendahara desa melakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, serta wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i.        Pengadaan barang dan/ atau jasa di desa dilaksanakan sesuai dengan peraturan bupati tentang pengadaan barang/ jasa di desa.

 

PENUTUP/ KESIMPULAN

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, pada awalnya pengelolaan keuangan desa dilakukan secara manual kini menjadi berbasis online melalui sistem aplikasi yang terintegrasi. Electronic Village Budgeting sebuah inovasi dan terobosan baru yang berusaha menjawab berbagai permasalahan terkait tatakelola keuangan desa yang sering tidak tertib administrasi dan rawan akan penyimpangan anggaran. Manajemen atau

Pengelolaan keuangan desa melalui Electronic Village Budgeting secara keseluruhan meliputi beberapa kegiatan secara sistematis dan terintegrasi dalam sistem aplikasi yang di mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.