DAMPAK KEBIJAKAN PENDUDUK

TERHADAP PENINGKATAN KUALITAS PENDUDUK

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Disusun Oleh :

Dwi Krusita Yanti 192020100108

 

 

 

 

PRODI ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS BISNIS HUKUM DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

PENDAHULUAN

Pertumbuhan penduduk yang makin cepat, mendorong perkembangan aspek-aspek kehidupan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan sebagainya. Dengan adanya pertumbuhan aspek-aspek kehidupan tersebut, maka bertambahnya sistem mata pencaharian hidup dari homogen menjadi kompleks. Berbeda dengan makhluk lain, manusia mempunyai kelebihan dalam kehidupan. Manusia dapat memanfaatkan dan mengembangkan akal budinya.

Pemanfaatan dan pengembangan akal budi telah terungkap pada perkembangan kebudayaan, baik kebudayaan yang bersifat rohaniyah, maupun kebudayaan kebendaan. Akibat dari kebudayaan ini telah mengubah cara berpikir manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehubungan dengan hal tersebut dalam pokok bahasan ini akan ditelaah mengenai pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun, perkembangan kehidupan penduduk, dan timbulnya pranata-pranata akibat perkembangan tersebut.

Kebijakan Kependudukan adalah kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi besar, komposisi, distribusi dan tingkat perkembangan penduduk. sedangkan DR. Elibu Bergman (Harvard university) Mendefinisikan kebijakan penduduk sebagai tindakantindakan pemerintah untuk mencapai suatu tujuan dimana didalamnya termasuk pengaruh dan karakteristik penduduk.

Secara umum kebijakan penduduk harus ditujukan untuk:

1.      Melindungi kepentingan dan mengembangkan kesejahteraan penduduk itu sendiri terutama generasi yang akan datang.

2.      Memberikan kemungkinan bagi tiaptiap orang untuk memperoleh kebebasan yang lebih besar, guna menentukan apa yang terbaik bagi kesejahteraan diri, keluarga dan anaknya.

3.      Kebijakan harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk itu sendiri. Pemecahan masalah kependudukan dengan pengendalian kelahiran saja tidak

Kebijakan penduduk berkaitan erat dengan dinamika kependudukan yaitu perubahan-perubahan terhadap tingkat fertilitas, mortalitas, dan migrasi. Bentuk dan macam kebijakan kependudukan adalah Transmigrasi, Program Keluarga Berencana, sehingga Kebijakan penduduk yang utama di Indonesia adalah Program Keluaraga Berencana. Adapun Kebijakan kependudukan Indonesia telah di atur dalam GBHN yang meliputi : Bidang-bidang pendendalian kelahiran; Penurunan tingkat kematian terutama kematian ana-anak, Perpanjangan harapan kerja, Penybaran penduduk yang lebih serasi dan seimbang, Pola urbanisasi yang lebih berimbang dan merata, Perkembangan dan penyebaran angkatan kerja. Sedangkan 7 sasaran transmigrasi terdiri atas : Peningkatan taraf hidup; Pembangunan daerah; Keseimbangan penyebaran penduduk; Pembangunan yang merata di seluruh Indonesia; Pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia; Kesatuan dan persatuan bangsa; Memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.

PEMBAHASAN

Pengelolaan kependudukan penting dilakukan dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk dan peningkatan kualitas penduduk. Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan dalam rangka menekan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) melalui pengaturan kelahiran dan pendewasaan usia perkawinan. Dalam rangka pengaturan kelahiran, program KKBPK menggunakan konsep “Dua Anak Cukup” sementara dalam rangka pendewasaan usia perkawinan menggunakan konsep “Pernikahan ideal” yakni 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Dalam rangka pendewasaan usia perkawinan, dalam program KKBPK dikembangkan program Generasi Berencana atau lebih dikenal sebagai program “GenRe”. Program GenRe adalah program yang dikembangkan dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja/mahasiswa sehingga mereka mampu melangsungkan jenjang pendidikan secara terencana, berkarir dalam pekerjaan secara terencana, serta menikah dengan penuh perencanaan sesuai siklus kesehatan reproduksi. Program GenRe ini diarahkan untuk meningkatkan usia kawin pertama perempuan menjadi 21 tahun, menurunkan kasus perilaku seks pra nikah, HIV-AIDS dan penyalahgunaan napza di kalangan remaja/mahasiswa. tingkat pendidikan dan kesehatan individu penduduk merupakan faktor dominan yang perlu mendapat prioritas utama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan dan kesehatan merupakan modal dari penduduk yang kompetitif dan produktif. Dengan tingkat pendidikan dan kesehatan penduduk yang tinggi merupakan upaya meningkatkan tingkat kesejahteraan penduduk itu sendiri yang semuanya bermuara pada aktifitas perekonomian yang maju (Usmaliadanti, 2011).

Kualitas penduduk juga akan meningkat dengan adanya fasilitas infrastruktur yang memadai. Infrastruktur merupakan penunjang keberhasilan seluruh sektor yang meliputi fokus prioritas wajib (pendidikan dan kesehatan), fokus prioritas unggulan (pertanian, pariwisata dan UMKM) Peningkatan kualitas penduduk dilakukan melalui upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Di sisi lain juga melalui peningkatan kualitas pendidikan, lingkungan dan kesehatan pada umumnya.

Pelaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) selama ini belum berjalan optimal baik dalam aspek garapan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), Pengaturan kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga, Pemberdayaan Ekonomi Keluarga, dan Pengelolaan Kependudukan yang ditandai dengan masih tingginya angka Laju Pertumbuhan Penduduk, pernikahan usia dini, tidak terpenuhinya target capaian akseptor baru, rendahnya partisipasi keluarga dalam kegiatan Bina Keluarga Sejahtera (BKS) dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS).

Adapun upaya yang dilakukan dalam rangka optimalisasi program KKBPK tersebut adalah dengan memberdayakan kader IMP (PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB-KS untuk mengurangi beban Penyuluh KB yang jumlahnya makin terbatas. Kemudian juga menggerakkan Tim MUPEN KB untuk melakukan Advokasi dan KIE pada masyarakat luas tentang KB Mandiri. Juga menggiatkan kader kelompok Bina Keluarga Sejahtera (BKS) yang terdiri dari kelompok Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Bina Keluarga Lansia (BKL) maupun UPPKS untuk mensukseskan program KKBPK di lingkungan kegiatannya. Serta meningkatkan pengetahuan para motivator KB maupun kader KB lainnyal tentang program KKBPK melalui kegiatan orientasi dan pemberian Buku Pegangan Program KKBPK yang digunakan sebagai panduan penyuluhan kepada masyarakat luas. Dengan meningkatnya pengetahuan dan wawasan para motivator KB maupun kader KB lainnya tentang Program KKBPK diharapkan para motivator KB sebagai penggerak dalam program KKBPK di wilayahnya. Upaya optimalisasi program KKBPK akan lebih efektif apabila pihak pemerintah desa juga menganggarkan kegiatan melalui anggaran desa.

Program KKBPK yang diharapkan dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan peran tokoh formal dan tokoh non formal adalah menyampaikan program 4T yaitu terlalu muda menikah, terlalu sering melahirkan, terlalu tua untuk melahirkan dan terlalu banyak anak. 4T tersebut kalau bisa ditekan maka akan menurunkan angka kelahiran sehingga kualitas keluarga akan meningkat sehingga menjadi keluarga yang sejahtera sesuai dengan amanah UU No. 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

KESIMPULAN

Perlunya reformasi birokrasi dalam hal kependudukan, sebelumnya banyak program dari lembaga pemerintah yang bergerak dalam ranah yang sama, hal ini kontan membuar masyarakat bingung. Badan seperti Bappenas, BKKBN, dan beberapa departemen lain seharusnya membuat program yang tidak tumpangindih sehingga dapat berjalan efektif.

Dinamika kependudukan berpengaruh pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Ukuran tingkat dinamikanya digunakan penanda atau indikator yang terukur yang bisa dibaca, digunakan, dibanding bagi kepentingan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan,

 Evaluasi dari kebijakan publik guna mengatasi masalah kependudukan dalam ranah hukum sebenarnya telah sering terdengar, perubahan dasar hukum kependudukan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 menjadi UndangUndang 52 tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pun menjadi bukti perubahan kebijaksanaan dalam sisi hukum.