DAMPAK KEBIJAKAN PENDUDUK
TERHADAP PENINGKATAN KUALITAS PENDUDUK
Disusun Oleh :
Dwi Krusita Yanti 192020100108
PRODI ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS
BISNIS HUKUM DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
PENDAHULUAN
Pertumbuhan penduduk yang makin
cepat, mendorong perkembangan aspek-aspek kehidupan yang meliputi aspek sosial,
ekonomi, politik, kebudayaan dan sebagainya. Dengan adanya pertumbuhan
aspek-aspek kehidupan tersebut, maka bertambahnya sistem mata pencaharian hidup
dari homogen menjadi kompleks. Berbeda dengan makhluk lain, manusia mempunyai
kelebihan dalam kehidupan. Manusia dapat memanfaatkan dan mengembangkan akal
budinya.
Pemanfaatan dan pengembangan
akal budi telah terungkap pada perkembangan kebudayaan, baik kebudayaan yang
bersifat rohaniyah, maupun kebudayaan kebendaan. Akibat dari kebudayaan ini
telah mengubah cara berpikir manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam pokok bahasan ini akan ditelaah mengenai
pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun, perkembangan kehidupan penduduk, dan
timbulnya pranata-pranata akibat perkembangan tersebut.
Kebijakan Kependudukan
adalah kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi besar, komposisi, distribusi
dan tingkat perkembangan penduduk. sedangkan DR. Elibu Bergman (Harvard
university) Mendefinisikan kebijakan penduduk sebagai tindakantindakan
pemerintah untuk mencapai suatu tujuan dimana didalamnya termasuk pengaruh dan
karakteristik penduduk.
Secara umum kebijakan penduduk harus ditujukan
untuk:
1. Melindungi
kepentingan dan mengembangkan kesejahteraan penduduk itu sendiri terutama
generasi yang akan datang.
2. Memberikan
kemungkinan bagi tiaptiap orang untuk memperoleh kebebasan yang lebih besar,
guna menentukan apa yang terbaik bagi kesejahteraan diri, keluarga dan anaknya.
3. Kebijakan
harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk itu sendiri.
Pemecahan masalah kependudukan dengan pengendalian kelahiran saja tidak
Kebijakan penduduk berkaitan
erat dengan dinamika kependudukan yaitu perubahan-perubahan terhadap tingkat
fertilitas, mortalitas, dan migrasi. Bentuk dan macam kebijakan kependudukan
adalah Transmigrasi, Program Keluarga Berencana, sehingga Kebijakan penduduk
yang utama di Indonesia adalah Program Keluaraga Berencana. Adapun Kebijakan
kependudukan Indonesia telah di atur dalam GBHN yang meliputi : Bidang-bidang
pendendalian kelahiran; Penurunan tingkat kematian terutama kematian ana-anak,
Perpanjangan harapan kerja, Penybaran penduduk yang lebih serasi dan seimbang,
Pola urbanisasi yang lebih berimbang dan merata, Perkembangan dan penyebaran
angkatan kerja. Sedangkan 7 sasaran transmigrasi terdiri atas : Peningkatan
taraf hidup; Pembangunan daerah; Keseimbangan penyebaran penduduk; Pembangunan
yang merata di seluruh Indonesia; Pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga
manusia; Kesatuan dan persatuan bangsa; Memperkuat pertahanan dan keamanan
nasional.
PEMBAHASAN
Pengelolaan kependudukan penting dilakukan
dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk dan peningkatan kualitas penduduk.
Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan dalam rangka menekan Laju Pertumbuhan
Penduduk (LPP) melalui pengaturan kelahiran dan pendewasaan usia perkawinan.
Dalam rangka pengaturan kelahiran, program KKBPK menggunakan konsep “Dua Anak
Cukup” sementara dalam rangka pendewasaan usia perkawinan menggunakan konsep
“Pernikahan ideal” yakni 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
Dalam rangka pendewasaan usia perkawinan, dalam program KKBPK dikembangkan
program Generasi Berencana atau lebih dikenal sebagai program “GenRe”. Program
GenRe adalah program yang dikembangkan dalam rangka penyiapan kehidupan
berkeluarga bagi remaja/mahasiswa sehingga mereka mampu melangsungkan jenjang
pendidikan secara terencana, berkarir dalam pekerjaan secara terencana, serta
menikah dengan penuh perencanaan sesuai siklus kesehatan reproduksi. Program
GenRe ini diarahkan untuk meningkatkan usia kawin pertama perempuan menjadi 21
tahun, menurunkan kasus perilaku seks pra nikah, HIV-AIDS dan penyalahgunaan
napza di kalangan remaja/mahasiswa. tingkat pendidikan dan kesehatan individu
penduduk merupakan faktor dominan yang perlu mendapat prioritas utama dalam
peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan dan kesehatan merupakan
modal dari penduduk yang kompetitif dan produktif. Dengan tingkat pendidikan
dan kesehatan penduduk yang tinggi merupakan upaya meningkatkan tingkat
kesejahteraan penduduk itu sendiri yang semuanya bermuara pada aktifitas
perekonomian yang maju (Usmaliadanti, 2011).
Kualitas penduduk juga akan meningkat dengan
adanya fasilitas infrastruktur yang memadai. Infrastruktur merupakan penunjang
keberhasilan seluruh sektor yang meliputi fokus prioritas wajib (pendidikan dan
kesehatan), fokus prioritas unggulan (pertanian, pariwisata dan UMKM) Peningkatan
kualitas penduduk dilakukan melalui upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak,
pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Di sisi
lain juga melalui peningkatan kualitas pendidikan, lingkungan dan kesehatan
pada umumnya.
Pelaksanaan Program Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) selama ini belum berjalan optimal
baik dalam aspek garapan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), Pengaturan
kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga, Pemberdayaan Ekonomi Keluarga, dan
Pengelolaan Kependudukan yang ditandai dengan masih tingginya angka Laju
Pertumbuhan Penduduk, pernikahan usia dini, tidak terpenuhinya target capaian
akseptor baru, rendahnya partisipasi keluarga dalam kegiatan Bina Keluarga
Sejahtera (BKS) dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS).
Adapun upaya yang dilakukan
dalam rangka optimalisasi program KKBPK tersebut adalah dengan memberdayakan
kader IMP (PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB-KS untuk mengurangi beban Penyuluh
KB yang jumlahnya makin terbatas. Kemudian juga menggerakkan Tim MUPEN KB untuk
melakukan Advokasi dan KIE pada masyarakat luas tentang KB Mandiri. Juga
menggiatkan kader kelompok Bina Keluarga Sejahtera (BKS) yang terdiri dari
kelompok Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Bina
Keluarga Lansia (BKL) maupun UPPKS untuk mensukseskan program KKBPK di
lingkungan kegiatannya. Serta meningkatkan pengetahuan para motivator KB maupun
kader KB lainnyal tentang program KKBPK melalui kegiatan orientasi dan
pemberian Buku Pegangan Program KKBPK yang digunakan sebagai panduan penyuluhan
kepada masyarakat luas. Dengan meningkatnya pengetahuan dan wawasan para
motivator KB maupun kader KB lainnya tentang Program KKBPK diharapkan para
motivator KB sebagai penggerak dalam program KKBPK di wilayahnya. Upaya
optimalisasi program KKBPK akan lebih efektif apabila pihak pemerintah desa
juga menganggarkan kegiatan melalui anggaran desa.
Program KKBPK yang
diharapkan dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan peran tokoh
formal dan tokoh non formal adalah menyampaikan program 4T yaitu terlalu muda
menikah, terlalu sering melahirkan, terlalu tua untuk melahirkan dan terlalu
banyak anak. 4T tersebut kalau bisa ditekan maka akan menurunkan angka
kelahiran sehingga kualitas keluarga akan meningkat sehingga menjadi keluarga
yang sejahtera sesuai dengan amanah UU No. 52 tahun 2009 tentang perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga.
KESIMPULAN
Perlunya reformasi birokrasi
dalam hal kependudukan, sebelumnya banyak program dari lembaga pemerintah yang
bergerak dalam ranah yang sama, hal ini kontan membuar masyarakat bingung.
Badan seperti Bappenas, BKKBN, dan beberapa departemen lain seharusnya membuat
program yang tidak tumpangindih sehingga dapat berjalan efektif.
Dinamika kependudukan
berpengaruh pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Ukuran tingkat dinamikanya
digunakan penanda atau indikator yang terukur yang bisa dibaca, digunakan,
dibanding bagi kepentingan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan,
Evaluasi
dari kebijakan publik guna mengatasi masalah kependudukan dalam ranah hukum
sebenarnya telah sering terdengar, perubahan dasar hukum kependudukan dari
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 menjadi UndangUndang 52 tahun 2009 Tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pun menjadi bukti perubahan
kebijaksanaan dalam sisi hukum.