Implementasi Peralihan Hak Tanah Melalui Proses Hibah

Dwi krusita yanti 192020100108

 

Tanah mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia karena mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan di kalangan masyarakat Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sedangkan capital asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan dan tanah harus dipergunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat secara adil dan merata, juga harus dijaga kelestariannya (A. Rubaie :2007). Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk matipun manusia masih memerlukan tanah. Tanah mempunyai fungsi yang sangat strategis, baik sebagai sumber daya alam maupun sebagai ruang untuk pembangunan. Karena kesediaan tanah yang relatif tetap sedangkan kebutuhan akan tanah terus meningkat, maka diperlukan pengaturan yang baik, tegas, dan cermat mengenai penguasaan, pemilikan maupun pemanfaatan tanah, sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita penguasaan dan penggunaan tanah untuk kemakmuran rakyat. Seiring berjalannya waktu minimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum selaras dengan banyaknya kasus sengketa tanah yang semakin hari semakin meningkat. Padahal permasalahan sengketa tanah baik ringan maupun berat dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur bila masing-masing pihak mengerti hukum dan mau menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku.

 

Sebagai contoh dalam kasus hibah sebagai berikut :

Nyonya  Peni memiliki tanah dan bangunan took di atasnya seluas 250 meter persegi. Letaknya di Jln. Buyut Galimah Wonoayu dikarenakan sakit-sakitan dan tidak ada yang mengurus, Nyonya Peni menghibahkan tanah beserta tokoh di atasnya kepada Tuan Rizki selaku asistennya.

 

Dari kasus tersebut dapat kita pahami aturan dan proses hibah tanah sebagai berikut :

Ada beberapa aturan yang mengatur tentang hibah, aturan paling dasar berasal dari KUH Perdata pasal 1666-1693 yang berisi bahwa persetujuan pemberi hibah untuk memberikan tanah / bangunan secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Kegunaannya untuk kepentingan penerima hibah.

Tata cara hibah berdasarkan aturan undang-undang adalah:

-          Semua orang boleh memberikan hibah kecuali anak di bawah umur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

-          Hibah harus dilakukan dengan akta notaris dan dokumen aslinya dipegang oleh notaris

-          Hibah bersifat mengikat dan tidak bisa ditarik kembali

-          Jika penerima hibah adalah orang yang belum dewasa di mata hukum, maka barang yang dihibahkan akan berada di bawah kuasa orang tua.

 

Sedangkan aturan terkait proses penerbitan akta hibah dijelaskan pada pasal 37 ayat 1 PP 24/1997. Di dalam pasal ini dijelaskan bahwa peralihan hak yang terjadi karena hibah harus diurus aktanya melalui notaris PPAT dengan ketentuan harus disaksikan oleh minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi hukum. Selain itu, PPAT juga harus mengurus penerbitan akta maksimal 7 hari setelah penandatanganan ke Badan Pertanahan dengan membawa syarat dokumen lengkap.

 

Ada beberapa proses yang perlu dilewati untuk menerbitkan sertifikat hibah tanah, yaitu:

-          Lampirkan form permohonan pengajuan penerbitan sertifikat hibah dilengkapi materai

-          Fotokopi identitas (KTP. KK) pemohon / penerima hak serta surat kuasa, jika dikuasakan

-          Lampiran sertifikat asli tanah yang dihibahkan

-          Akta hibah beserta surat pengantar dari PPAT

-          Ijin pemindahan hak, apabila sertifikat / keputusannya mencantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan dengan seizin instansi yang berwenang.

-          Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi oleh petugas loket

-          Penyertaan SSB (BPHTB) dan bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lebih dari

Rp.60 juta

-          Surat pernyataan tidak dalam sengketa

-          Surat penguasaan fisik yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan dilegalisasi oleh notaris.