Implementasi
Peralihan Hak Tanah Melalui Proses Hibah
Dwi krusita yanti 192020100108
Tanah mempunyai peranan yang penting dalam
kehidupan manusia karena mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social
asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan di kalangan masyarakat
Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sedangkan capital asset tanah merupakan faktor
modal dalam pembangunan dan tanah harus dipergunakan dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat secara adil dan merata, juga harus
dijaga kelestariannya (A. Rubaie :2007). Tanah sangat erat sekali hubungannya
dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah bahkan bukan hanya
dalam kehidupannya, untuk matipun manusia masih memerlukan tanah. Tanah
mempunyai fungsi yang sangat strategis, baik sebagai sumber daya alam maupun
sebagai ruang untuk pembangunan. Karena kesediaan tanah yang relatif tetap
sedangkan kebutuhan akan tanah terus meningkat, maka diperlukan pengaturan yang
baik, tegas, dan cermat mengenai penguasaan, pemilikan maupun pemanfaatan
tanah, sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita penguasaan dan penggunaan tanah
untuk kemakmuran rakyat. Seiring berjalannya waktu minimnya pengetahuan
masyarakat tentang hukum selaras dengan banyaknya kasus sengketa tanah yang
semakin hari semakin meningkat. Padahal permasalahan sengketa tanah baik ringan
maupun berat dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur bila
masing-masing pihak mengerti hukum dan mau menyelesaikannya sesuai hukum yang
berlaku.
Sebagai contoh dalam kasus hibah sebagai
berikut :
Nyonya
Peni memiliki tanah dan bangunan took di atasnya seluas 250 meter
persegi. Letaknya di Jln. Buyut Galimah Wonoayu dikarenakan sakit-sakitan dan
tidak ada yang mengurus, Nyonya Peni menghibahkan tanah beserta tokoh di
atasnya kepada Tuan Rizki selaku asistennya.
Dari kasus tersebut dapat kita pahami
aturan dan proses hibah tanah sebagai berikut :
Ada beberapa aturan yang mengatur tentang
hibah, aturan paling dasar berasal dari KUH Perdata pasal 1666-1693 yang berisi
bahwa persetujuan pemberi hibah untuk memberikan tanah / bangunan secara
cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Kegunaannya untuk kepentingan
penerima hibah.
Tata cara hibah berdasarkan aturan undang-undang
adalah:
-
Semua orang boleh memberikan hibah kecuali
anak di bawah umur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Hibah harus dilakukan dengan akta notaris
dan dokumen aslinya dipegang oleh notaris
-
Hibah bersifat mengikat dan tidak bisa
ditarik kembali
-
Jika penerima hibah adalah orang yang
belum dewasa di mata hukum, maka barang yang dihibahkan akan berada di bawah
kuasa orang tua.
Sedangkan aturan terkait proses penerbitan
akta hibah dijelaskan pada pasal 37 ayat 1 PP 24/1997. Di dalam pasal ini
dijelaskan bahwa peralihan hak yang terjadi karena hibah harus diurus aktanya
melalui notaris PPAT dengan ketentuan harus disaksikan oleh minimal 2 orang
saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi hukum. Selain itu, PPAT juga harus
mengurus penerbitan akta maksimal 7 hari setelah penandatanganan ke Badan
Pertanahan dengan membawa syarat dokumen lengkap.
Ada beberapa proses yang perlu dilewati
untuk menerbitkan sertifikat hibah tanah, yaitu:
-
Lampirkan form permohonan pengajuan
penerbitan sertifikat hibah dilengkapi materai
-
Fotokopi identitas (KTP. KK) pemohon /
penerima hak serta surat kuasa, jika dikuasakan
-
Lampiran sertifikat asli tanah yang
dihibahkan
-
Akta hibah beserta surat pengantar dari
PPAT
-
Ijin pemindahan hak, apabila sertifikat /
keputusannya mencantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
dipindahtangankan dengan seizin instansi yang berwenang.
-
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang
telah diverifikasi oleh petugas loket
-
Penyertaan SSB (BPHTB) dan bukti SSP / PPH
untuk perolehan tanah lebih dari
Rp.60
juta
-
Surat pernyataan tidak dalam sengketa
-
Surat penguasaan fisik yang ditandatangani
oleh pemberi hibah dan dilegalisasi oleh notaris.