BUDAYA
ORGANISASI DALAM KONTEKS KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR PELAYANAN TERPADU
KAB, SRAGEN
Dosen
Pengampu
Hendra
Sukmana, S.A.P., M.KP
Disusun
oleh
Dwi
krusita Yanti
192020100108
PROGRAM
STUDY ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS
HUKUM BISNIS DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO
TAHUN
2022
PENDAHULUAN
Berdasarkan
Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
serta menjaga ketertiban dunia. Untuk itu suatu negara memerlukan birokrasi
yang baik sebagai instrumen untuk menyelenggarakan pemerintahan negara yang
baik agar terhindar dari adanya inefisiensi dan inefektivitas pemerintahan.
Dalam pemerintahan menurut Safri Nugraha kekuasaan publik dijalankan oleh
pejabat pemerintah atau para birokrat yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan
peranan dan fungsinya dalam sistem birokrasi negara dan harus mampu
mengendalikan orang-orang yang dipimpinnya.
birokrasi
yang ramah merupakan salah satu upaya untuk menunjang pembangunan ekonomi. Dalam
pembangunan ekonomi terkait erat dengan bergeraknya sektor ekonomi yang
menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga tujuan negara memakmurkan
rakyatnya tercapai.
PEMBAHASAN
KUALITAS PELAYANAN DI KANTOR TERPADU
KAB SRAGEN
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara
lain ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah berupaya memberikan
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat,
pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Maka Pemerintah
Kabupaten Sragen membentuk Badan Pelayanan Terpadu pada tanggal 20 Juli 2006 dengan
Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2006. Badan Pelayanan Terpadu kemudian diubah
menjadi Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Sragen dengan Peraturan Daerah No. 15
Tahun 2008. Sehingga semua proses perijinan dilaksanakan di BPT Kab Sragen
mulai dari penerimaan berkas, pemrosesan dokumen, penandatanganan ijin sampai
dengan penyerahan dokumen ijin. Badan Perijianan Terpadu telah menerapkan
sistem pelayanan satu pintu (one stop service/OSS) sejak tahun 2002 , yang
dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perijinan yaitu dengan
memberikan perijinan secara terpadu pada satu tempat/lokasi sesuai dengan
kewenangan masing-masing instansi. Hal ini mendorong upaya mengefektifkan
sistem dan tata laksana pelayanan sehingga pelayanan perijinan dapat diselenggarakan
secara berhasilguna dan berdayaguna serta untuk mendorong laju perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun 2003 UPT
diganti dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kab. Sragen. Pembentukan KPT
tersebut dimaksudkan untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non
perizinan yang prima dan satu pintu dengan kemudahan-kemudahan, biaya yang
transparan serta ketepatan waktu penyelesaian. Hal tersebut diharapkan dapat
mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan
investasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat Sragen. Pembentukan
tersebut mengalami hambatan internal, lebih banyak berkaitan dengan upaya
merubah sikap PNS (birokrat) sesuai paradigma pelayanan yaitu dari paradigma
dilayani menjadi melavani dengan tulus dan ikhlas. Ada delapan komponen yang
cenderung mempengaruhi budaya organisasi (perilaku), yaitu leadership, senses
of direction, climate, positive teamwork, value add systems, enabling
structure, appropriate competences, developed individualis. Namun yang dominan komponen
leadership, hal ini terbukti di KPT Kab. Sragen, yaitu adanya peran Bupati yang
didukung Kepala KPT dan dinas-dinas terkait, maka kinerja (akuntabilitas,
responsivitas, orientasi terhadap pelayanan dan efisiensi pelayanan) KPT Kab.
Sragen berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik, yaitu pelayanan yang
mudah, cepat, aman, transparan, nyaman, ramah dan pasti. Keberhasilan ini
diakui oleh masyarakat pemohon (meningkatkan kesejahteraan UKM)
Kegiatan dari Program ini
berupa Pengadaan komputerisasi perijinan yaitu dengan mengembangkan pembuatan
software komputerisasi perijinan dan non perijinan untuk Peningkatan pelayanan
dan tertib administrasi perijinan. Dengan pengembangan pembuatan software
komputerisasi perijinan dan non perijinan, Badan Perijinan Terpadu Kabupaten
Sragen telah menerapkan dan mengembangkan teknologi informasi yang menjadi
trend setter bagi Kabupaten dan Kota lainnya di wilayah Indonesia dengan
pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Perijinan dan Non perijinan. Serta
membangun jaringan komunikasi dan informasi lintas sektoral sehingga penyelesaian
perijinan dan non perijinan dapat berjalan lancar, efektif dan efisien. Dalam
pengembangan teknologi informasi Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Sragen telah
membuat dan mengembangkan sistem informasi yang memudahkan para customer,
pengusaha maupun masyarakat yang ingin mengakses Badan Perijinan Terpadu antara
lain: Tracking Dokumen via internet, Touch Screen Information, CCTV online,
Video conference, Hotspot area, call centre, Geografic Information System dll.
KESIMPULAN
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara
lain ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah berupaya memberikan
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat,
pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Maka Pemerintah
Kabupaten Sragen membentuk Badan Pelayanan Terpadu pada tanggal 20 Juli 2006
dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2006. Badan Pelayanan Terpadu kemudian
diubah menjadi Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Sragen dengan Peraturan Daerah
No. 15 Tahun 2008. Sehingga semua proses perijinan dilaksanakan di BPT Kab
Sragen mulai dari penerimaan berkas, pemrosesan dokumen, penandatanganan ijin
sampai dengan penyerahan dokumen ijin.
DAFTAR PUSTAKA
H.A.S Moenir. 1992. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia.
Jakarta: Bumi Aksara
J.
David Hunger & Thomas L. Wheelen. 2006. Manajemen
Strategis. Yogyakarta: Penerbit ANDI. John M Bryson. 2007. Perencanaan Strategis bagi Organisasi Sosial.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
UU
No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
UUD
1945