BUDAYA ORGANISASI DALAM KONTEKS KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR PELAYANAN TERPADU KAB, SRAGEN

 



 

 

 

Dosen Pengampu

Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP

 

Disusun oleh

Dwi krusita Yanti

192020100108

 

PROGRAM STUDY  ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS HUKUM BISNIS DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

TAHUN 2022

 

PENDAHULUAN

Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjaga ketertiban dunia. Untuk itu suatu negara memerlukan birokrasi yang baik sebagai instrumen untuk menyelenggarakan pemerintahan negara yang baik agar terhindar dari adanya inefisiensi dan inefektivitas pemerintahan. Dalam pemerintahan menurut Safri Nugraha kekuasaan publik dijalankan oleh pejabat pemerintah atau para birokrat yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan peranan dan fungsinya dalam sistem birokrasi negara dan harus mampu mengendalikan orang-orang yang dipimpinnya. (nugraha) Dalam hal ini birokrasi memiliki 3 arti, yaitu : 1. Sebagai tipe organisasi yang khas. 2. Sebagai suatu sistem. 3. Sebagai suatu tatanan jiwa tertentu dan alat kerja bagi organ negara untuk mencapai tujuaannya. Sebagai tipe, siste, tatanan dan alat kerja negara, birokrasi diperlukan karena masyarakat modern memerlukan mekanisme administrasi untuk mencapai sasaran-sasaraan yang demokratik dan menigkatkan standar kehidupan masyarakat, mendistribusikan penghasilan secara merata atau meningkatkan pengaruh warga atau peran serta warganegara terhadap pemerintahnya. Artinya bahwa misi birokrasi adalah melakukan pemenuhan kepentingan publik haruslah pula dipertanggung jawabkan kepada publik. Ada tiga bentuk tanggung jawab birokrasi terhadap publiknya yaitu; akuntabiLitas, responsibilitas dan responsivitas.

birokrasi yang ramah merupakan salah satu upaya untuk menunjang pembangunan ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi terkait erat dengan bergeraknya sektor ekonomi yang menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga tujuan negara memakmurkan rakyatnya tercapai.

 

                                                           PEMBAHASAN

KUALITAS PELAYANAN DI KANTOR TERPADU KAB SRAGEN

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Maka Pemerintah Kabupaten Sragen membentuk Badan Pelayanan Terpadu pada tanggal 20 Juli 2006 dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2006. Badan Pelayanan Terpadu kemudian diubah menjadi Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Sragen dengan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2008. Sehingga semua proses perijinan dilaksanakan di BPT Kab Sragen mulai dari penerimaan berkas, pemrosesan dokumen, penandatanganan ijin sampai dengan penyerahan dokumen ijin. Badan Perijianan Terpadu telah menerapkan sistem pelayanan satu pintu (one stop service/OSS) sejak tahun 2002 , yang dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perijinan yaitu dengan memberikan perijinan secara terpadu pada satu tempat/lokasi sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Hal ini mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan sehingga pelayanan perijinan dapat diselenggarakan secara berhasilguna dan berdayaguna serta untuk mendorong laju perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2003 UPT diganti dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kab. Sragen. Pembentukan KPT tersebut dimaksudkan untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang prima dan satu pintu dengan kemudahan-kemudahan, biaya yang transparan serta ketepatan waktu penyelesaian. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan investasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat Sragen. Pembentukan tersebut mengalami hambatan internal, lebih banyak berkaitan dengan upaya merubah sikap PNS (birokrat) sesuai paradigma pelayanan yaitu dari paradigma dilayani menjadi melavani dengan tulus dan ikhlas. Ada delapan komponen yang cenderung mempengaruhi budaya organisasi (perilaku), yaitu leadership, senses of direction, climate, positive teamwork, value add systems, enabling structure, appropriate competences, developed individualis. Namun yang dominan komponen leadership, hal ini terbukti di KPT Kab. Sragen, yaitu adanya peran Bupati yang didukung Kepala KPT dan dinas-dinas terkait, maka kinerja (akuntabilitas, responsivitas, orientasi terhadap pelayanan dan efisiensi pelayanan) KPT Kab. Sragen berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik, yaitu pelayanan yang mudah, cepat, aman, transparan, nyaman, ramah dan pasti. Keberhasilan ini diakui oleh masyarakat pemohon (meningkatkan kesejahteraan UKM) (ismiyarto).

Kegiatan dari Program ini berupa Pengadaan komputerisasi perijinan yaitu dengan mengembangkan pembuatan software komputerisasi perijinan dan non perijinan untuk Peningkatan pelayanan dan tertib administrasi perijinan. Dengan pengembangan pembuatan software komputerisasi perijinan dan non perijinan, Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Sragen telah menerapkan dan mengembangkan teknologi informasi yang menjadi trend setter bagi Kabupaten dan Kota lainnya di wilayah Indonesia dengan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Perijinan dan Non perijinan. Serta membangun jaringan komunikasi dan informasi lintas sektoral sehingga penyelesaian perijinan dan non perijinan dapat berjalan lancar, efektif dan efisien. Dalam pengembangan teknologi informasi Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Sragen telah membuat dan mengembangkan sistem informasi yang memudahkan para customer, pengusaha maupun masyarakat yang ingin mengakses Badan Perijinan Terpadu antara lain: Tracking Dokumen via internet, Touch Screen Information, CCTV online, Video conference, Hotspot area, call centre, Geografic Information System dll. (PRATIWI, 2010)

KESIMPULAN

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Maka Pemerintah Kabupaten Sragen membentuk Badan Pelayanan Terpadu pada tanggal 20 Juli 2006 dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2006. Badan Pelayanan Terpadu kemudian diubah menjadi Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Sragen dengan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2008. Sehingga semua proses perijinan dilaksanakan di BPT Kab Sragen mulai dari penerimaan berkas, pemrosesan dokumen, penandatanganan ijin sampai dengan penyerahan dokumen ijin.     

DAFTAR PUSTAKA

H.A.S Moenir. 1992. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara

J. David Hunger & Thomas L. Wheelen. 2006. Manajemen Strategis. Yogyakarta: Penerbit ANDI. John M Bryson. 2007. Perencanaan Strategis bagi Organisasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

UUD 1945